Rabu, 03 September 2008

DPRD Kota Serang Minta Pertangung-Jawaban Ranthy

SERANG—DPRD Kota Serang mempertanyakan status ganda Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Banten, Ranthy Pancasasthy yang saat ini juga tercatat sebagai salah satu anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Serang. Selain itu, yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawabannya akibat tidakannya tersebut.

Dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Sahrullah, andaikan saja yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum dilantik menjadi anggota Panwaslu Banten, hal tersebut sah-sah saja dilakukan dan bukan masalah, sehingga status ganda yang dimiliki Ketua Panwaslu Banten tidak sampai terjadi.

“Surat pengunduran dirinya (Ranthy, red) baru sampai ke meja kami pertanggal 1 September 2008. Sedangkan pelantikannya tanggal 28 Agustus lalu. Bukankah ini seperti akal-akalan,” katanya seranya mengatakan, kalau tidak lolos yang bersangkutan bisa saja tetap menjabat sebagai Anggota Panwas Pilkada Kota Serang.

Masih Kata Sahrullah, rancananya DPRD Kota Serang akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan keputusan pengunduran dirinya tersebut. “Besok (hari ini, red) kita akan meminta penjelasan langsung dari yang bersangkutan karena saat dilantik menjadi Panwas Pilkada Kota Serang yang bersangkutan disumpah sesuai prosedur dan melalui DPRD,” tukasnya.

Belum lagi, papar Sahrullah, kalau DPRD tidak mengesahkan pengunduran dirinya, berarti rangkap jabatan tersebut berlaku bagi Ketua Panwaslu Banten yang sekaligus Anggota Panwas Pilkada Kota Serang. “Apakah hal ini dibenarkan, jelas tidak,” tandasnya kepada Banten Tribun, Rabu (3/9) kemarin.

Ditambahkan oleh Anggota Komisi I lainnya, Iwan Ridwan mengatakan, kalau memang yang bersangkutan dilantik dan disumpah jabatan oleh DPRD, baiknya sebelum meninggalkan jabatan lamanya untuk memilih jabatan lain, hendaknya yang bersangkutan mengajukan hal tersebut terlebih dahulu.

“Bukan setelah dilantik baru mengundurkan diri, ini merusak tatanan dan secara etika tidak patut dilakukan. Apalagi Panwas Pilkada sendiri saat ini sedang menyelenggarakan hajat besar Pilkada Kota Serang yang sudah masuk tahapan ke II,” imbuhnya seraya menegaskan, bahwa hal tersebut langsung atau tidak langsung akan mengganggu kinerja Panwas Pilkada Kota Serang yang masih menjalankan tugasnya.

Ditanyakan bahwa yang bersangkutan juga tidak memberi tahu saat akan mengikuti seleksi Panwaslu Banten Ranthy sendiri saat dihubungi mengatakan, pihaknya siap mempertanggung jawabkan perbuatannya hari ini dan akan menghadiri pemenggilan DPRD Kota Serang. “Kita lihat saja nanti, apakah yang saya lakukan menyalahi undang-undang atau tidak. Dan itu akan saya jelaskan kepada mereka,” ujarnya singkat. (Maulana SP)


Tidak ada komentar: