Rabu, 03 September 2008

Asmudji Belum Siap Jabatannya Diperpanjang


SERANG—Penjabat Walikota Serang Asmudji HW Tidak menginginkan jabatannya diperpanjang akibat perpanjangan Pilkada Kota Serang yang digelar hingga dua putaran. Dan pihaknya akan berusaha maksimal jabatannya berakhir tanggal 2 November 2008 mendatang.

Diungkapkan oleh Asmudji, Secara tidak langsung dirinya akan menolak jika jabatannya diperpanjang, sebagai imbas pelaksanaan putaran II Pilkada Kota Serang. “Pencoblosan putaran II akan dilaksanakan tanggal 19 Oktober, berarti saya punya waktu dua pekan untuk melobi pemerintah pusat dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), agar walikota definitif segera dilantik sebelum masa jabatan saya berakhir,” ungkap Asmudji kendati sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap-tidak siap harus menerima perintah atasannya.

Dijelaskan Asmudji, pasca pemungutan suara putaran II dan penetapan pasangan calon pemenang, selayaknya KPU membuka forum masa sanggah atas hasil pilkada tersebut. Saat itu, bisa saja pasangan calon yang kalah melakukan gugatan hukum, dan harus diselesaikan di pengadilan. Jika itu yang terjadi, maka butuh waktu yang cukup lama lagi.

“Tapi saya akan berusaha maksimal, agar sejak tanggal 19 Oktober hingga tanggal 2 November sudah tidak ada tunggakan saya. Aturan menyebutkan, masa jabatan saya hanya 1 tahun sejak dilantik 1 tahun silam. Berarti masa itu habis 2 November nanti,” ulasnya.

Sementara itu, Sebelumnya Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten Syafruddin Ismail Senin (1/9) lalu menyatakan, jabatan Asmudji HW sebagai Penjabat Walikota Serang kemungkinan besar akan diperpanjang. Jabatan yang seharusnya berakhir 2 November mendatang itu bisa saja diperpanjang jika Walikota Serang definitif dilantik pasca tanggal 2 November 2008.

“Gubernur sedang mempersiapkan usualan kepada Mendagri untuk memperpanjang masa jabatan penjabat walikota Serang seusai penetapan 2 pasangan calon dalam Pilkada Kota Serang oleh KPU Serang untuk mengikuti pilkada putaran kedua,” urainya. (Maulana SP)


Tidak ada komentar: